Upaya konfirmasi awak media untuk keberimbangan pemberitaan terkait dugaan adanya Napi melakukan penjualan Narkoba jenis Sabu menggunakan Ponsel di dalam Lapas, pihak Lapas Kelas I Tangerang berinisial Ri bungkam tutup mulut tidak menjawab ataupun tidak memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Bungkamnya pihak Lapas justru menimbulkan kecurigaan dan terindikasi menguatkan dugaan penggunaan Ponsel itu benar adanya. Bahkan, lebih parahnya lagi, Ponsel itu diduga digunakan untuk melakukan penjulan Narkoba Jenis Shabu oleh Napi.
Aktivis Mahasiswa Rizki menyoroti viralnya dugaan Ponsel bisa masuk ke Lapas Kelas I Tangerang dan bahkan diduga digunakan untuk kendalikan Narkoba Jenis Shabu. Pihaknya yang juga sekaligus Presiden Mahasiswa disalah satu universitas ternama mengecam serius dan mendesak Direktur atau Mentri Pemasyarakatan betindak dan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan kapada semua oknum yang terlibat.
Kata dia, penggunaan Ponsel di Lapas oleh Napi tentu dilarang dan melanggar aturan. Anehnya, kok petugas Lapas bisa sampai tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut tidak logis (tidak masuk diakal).
“Persoalan penggunaan Ponsel di Lapas sudah dilarang keras oleh Direktoral Jendral Kementrian Pemasyarakatan. Saya heran, jika benar Napi bisa berkomunikasi kok bisa masuk Ponsel itu lewat mana, emang tidak pemeriksaan sebelumnya jika ada barang masuk. Ini tentu Patut kita cuurigai adanya main mata didalamnya, dan saya minta untuk di lakukan pemeriksaan terhadap petugas secara transparan,” tegas Rizki pada media, Sabtu 10 Januari 2026.
Lanjut Rizki dirinya mengaku sangat heran adanya informasi yang begitu sangat mengkhawatirkan bahkan merusak tatanan aturan Lapas Kemasyarakatan terkait dugaan adanya pengendalian Narkoba Jenis Shabu di dalam Lapas penggunakan Seluler komunikasi keluar. Artinya, dugaan pengendalian itu ada di dalam Lapas itu sendiri yang justru seharusnya melakukan pembinaan terhadap warga binaan dan agar mereka berubah dari kejahatan atau tindakan yang sebelumnya mereka lakukan hingga ditahan.
“Kalau seperti ini bisa berpotensi berbanding terbalik. Justru, jika kondisi seperti ini saya sangat khawatir malah Lapas di anggap menjadi tempat aman bagi mereka Napi untuk melakukan Penjualan atau pengendalian Barang Haram itu. Saya akan menyurati Kementiran Pemasyarakatan bila perlu saya akan datangi,” tegas Rizki.
Rizki juga menegaskan bahwa dalam pernyataan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan pak Mashudi dengan tegas melarang telepon seluler masuk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rutan.
“Pak Direktur dengan tegas menyampaikan kepada media melarang Ponsel masuk ke rumah tahanan Lapas maupun Rutan. Bahkan, Pak Mashudi akan tegas melakukan pencopotan terhadap petugas Lapas maupun Rutan jika Ponsel bisa masuk ke Lapas atau ke Rutan. Nah, dugaan di Lapas Kelas I Tangerang sudah kita kantongi bahwa adanya dugaan Ponsel masuk dan lebih paranya Ponsel itu digunakan untuk menjual Narkoba Jenis Shabu atau pengdalian barang haram itu diluar. Saya akan meminta pertanggung jawaban Direktur Pemasyarakatan untuk penuhi janjinya atau omongannya yang tegas itu agar semua Oknum Dicopot dari jabatannya,”tandas Rizki.
Sebelumnya, Informasi tentang peredaran narkotika yang kembali marak di sejumlah wilayah Banten memunculkan satu pertanyaan krusial: apakah jaringan lama benar-benar terputus? Laporan warga dari Kabupaten Serang, Kota Serang, justru mengarah pada dugaan sebaliknya, bahwa sebagian kendali peredaran sabu masih berjalan, bahkan dari balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan adanya aktivitas komunikasi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas I A Tangerang.
WBP tersebut dikenal dengan inisial A.S, alias Kojek, terpidana perkara peredaran sabu.
Informasi yang diterima menyebutkan, yang bersangkutan diduga masih dapat menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Dugaan ini menguat setelah nomor yang disebut-sebut terhubung dengan aktivitas peredaran narkoba kembali muncul dalam pengakuan sejumlah pengguna dan perantara di lapangan. Klaim ini masih memerlukan klarifikasi aparat berwenang.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin lapas, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan pemasyarakatan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkotika tidak selalu berhenti di balik jeruji, dan pengawasan internal lapas menjadi salah satu kunci penting dalam memutus jaringan narkoba yang terus beradaptasi.
(Roni/Red)



































