Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Lebak. Audiensi ini diajukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap hasil pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata Cikapek Tajap II di Kecamatan Lewidamar.
GAMMA menilai, pembangunan yang menelan anggaran besar dari keuangan daerah wajib dievaluasi secara terbuka dan objektif. Diketahui, proyek Rest Area Kawasan Agrowisata Cikapek Tajap II dikerjakan oleh CV. Agung Putra Perkasa dengan nilai anggaran mencapai Rp8,2 miliar.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian serius, GAMMA memandang perlu adanya klarifikasi dan penjelasan resmi terkait apakah hasil pekerjaan telah benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis, spesifikasi pekerjaan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
GAMMA menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik dari aspek kualitas pekerjaan, volume fisik, maupun pemanfaatan anggaran.
“Kami menilai proyek dengan anggaran Rp8,2 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Audiensi ini kami ajukan untuk memastikan hasil pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek benar-benar sesuai ketentuan teknis dan RAB, bukan sekadar formalitas proyek,” tegas Gayuh
GAMMA menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan kepastian bahwa pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Tajap II telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan keuangan negara.
“Jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian yang menyebabkan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, GAMMA tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah aksi jalanan hingga pelaporan pada lembaga penegak hukum, ”tegas Gayuh. (*Roni)



































