Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri.
Masyarakat Kabupaten Lebak khususnya di Kalangan katagori kurang mampu bahkan warga tidak mampu mengeluhkan penetapan Desil yang tidak sesuai. Hal tersebut disampaikan Tim Khusus Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Siti Hadijah yang langsung menerima banyaknya keluhan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang meminta saya untuk mendapingi mengurusi sejumlah program bantuan. Seperti bantuan PKH, BPNT serta BPJS Kesehatan yang Non aktif. Kemudian, setelah saya kroscek ke pihak Desa ataupun ke Dinas Sosial, keterangan dari pihak terkait bahwa masyarakat tersebut masuk Desil 6. Padahal secara realitanya, masyarakat yang saya dampangi kondisi ekonominya kurang mampu bahkan ada juga yang benar-benar tidak mampu,”tegas Siti kepada awak media, Senin 29 Desember 2025.
“Masyarakat meminta saya untuk mendapingi mengurusi sejumlah program bantuan. Seperti bantuan PKH, BPNT serta BPJS Kesehatan yang Non aktif. Namun setelah saya kroscek ke pihak Desa ataupun ke Dinas Sosial, keterangan dari pihak terkait bahwa masyarakat tersebut masuk Desil 6. Padahal secara realitanya, masyarakat yang saya dampangi kondisi ekonominya kurang mampu bahkan ada juga yang benar-benar tidak mampu,”tegas Siti kepada awak media, Senin 29 Desember 2025.
Seharusnya, kata Siti, masyarakat yang realitanya kondisinya tidak cukup secara ekonomi bahkan ada juga yang benar-benar tidak mampu itu seharusnya masuk ke posisi Desil 2 atau Desil 3.
“Kenapa ketika di cek masuk desil 6. Itulah yang menjadi masalah dan menghambat masyarakat mengurusi haknya untuk menerima bantuan sosial,”ujar Siti Khadijah.
Kata Siti, pihak terkait yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam melakukan pendataan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak, seharusnya melakukan pendataan ulang secara berkala dengan cara memverifikasi data pekerjaan ataupun langsung melihat kondisi rumah atau riwayat rumahnya. Sehingga, pihak terkait mengetahui secara langsung mana warga katagori mampun dan warga tidak mampu.
“Jadi banyak terjadi kekeliruan dilapangan. Padahal tidak bisa dong misalnya masyarakat yang memiliki rumah yang ditembok dan ternyata masyarakat tersebut tidak berpengahsilan tetap atau kerjanya serabutan masuk ke Desil 6,”katanya.
Lanjut Siti, ada juga yang memang rumah tersebut hanyalah warisan dari orang tua juga warga yang rumahnya tergusur oleh pembangunan pemerintah, tetapi warga itu tidak mempunyai pengahsilan tetap.
“Seharusnya menentukan warga itu mampu dan tidak mampu itu jangan dilihat dari segi rumah ditembok atau bangunan rumahnya agak rapih, lihat juga datanya secara utuh, warga itu kerja dimana, rumahnya berapa meter, dan berapa penghasilan warga tersebut dimana kerjanya, menurut saya sih pendataan itu harus secara utuh jangan hanya melihat dari satu sisi,”tegas Siti.
Siti berharap mulai dari informasi ini di informasikan seharusnya langsung ada kepekaan dan tindakan dari pihak terkait untuk menjalankan tufoksinya melakukan kroscek ulang kepada masyarakat baik di pelosok maupun di kota, sehingga memastikan kondisi masyarakat yang akan ditetapkan Desilnya.
“Saya meminta agar dilakukan kroscek secara menyeluruh sehingga penetapan Desil itu sesuai dengan kondisi warga. Jangan sampai pendaataan Desil tersebut dilakukan asal-asalan yang akhirnya berdampak pada masyatarakat banyak khususnya warga kurang mampu, yang seharusnya mendapatkan bantuan karena penetapan Desilnya tidak tepat akhirnya tidak mendapatkan,”tandasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri meminta agar adanya gerakan dor to dor kepada masyarakat. Seperti mulai dari Desa bersama RT RW untuk dilakukan pendataan langsung ke warga dan melohat kondisinya. Sehingga, data tersebut dapat disinkronkan ulang dengan BPS (Badan Pusat Statistik).
“Jadi, ketika data tersebut sudah sinkron antara BPS dengan pihak Desa maupun dari Dinas Sosial yang sudah melakukan kroscek dor to dor ke masyarakat, saya kira tidak mungkin ada kekeliruan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait Desil,”ujar Alkadri.
Alkadri menegaskan, meskipun pendataan Desil itu dilakukan oleh BPS, tapi alangkah baiknya pihak Desa maupun Dinas Sosial dapat melakukan kroscek pendataan secara utuh dengan cara langsung turun ke masyarakat.
“Ini kan soal hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan. Tetapi, karena Desilnya tidak sesuai akhirnya yang seharusnya masyarakat itu mendapatkan bantuan menjadi terhambat bahkan tidak mendapatkan bantuan. Itu kan menjadi tidak adil, bahkan berpotensi adanya ketidak beresan dalam penyaluran bantuan, atau bahkan bantuan itu tidak akan tepat sasaran dalam penyalurannya,” katanya.
Alkadri menerangkan bahwa bantuan sosial adalah Program Pemerintah yang salah satunya sebagai upaya dalam penaggulangan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.
“Program bantuan sosial ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat apalagi warga kurang mampu. Jadi, saya minta untuk dilakukan pendataan secara baik dan benar, sehingga bantuan tersebut disalurkan dengan tepat sasaran,”tandas Alkadri.
Perlu diketahui, Desil adalah sistem yang digunakan pemerintah Pusat untuk menentukan siapa yang berhak menerima berbagai bantuan sosial.
Desil juga dibagi menjadi 10 Kelompok.
Diantaranya :
Desil 1 Dikatagorikan : Sangat Miskin, Desil 2 : Miskin, Desil 3 : Hampir Miskin, Desil 4 : Rentan Miskin, Desil 5: Pas-pasan dan Desil 6 hingga Desil 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos).
(*Roni/ Red)



































