Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) tengah melakukan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Banten (Paket II) di kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Diketahui terdapat 12 titik pekerjaan irigasi yang di kerjakan oleh penyedia jasa PT. NINDYA KARYA (Persero) dengan nilai anggaran mencapai Rp 144 Miliar dari APBN tahun anggaran 2025.
Pekerjaan yang dikerjakan PT. NINDYA KARYA yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini disoroti serius oleh Aktivis Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA).
Mereka menilai, jika Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Banten (Paket II) oleh PT. NINDYA KARYA (Persero) diduga pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut di ungkap Gayuh pada awak media, Kamis 13 November 2025. Aktivis
GAMMA mengaku telah melakukan investigasi serta kajian lapangan dan menemukan sejumlah titik pekerjaan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan RAB, sehingga GAMMA langsung melayangkan surat audiensi pada BBWSC3.
“Setelah mendengar, melihat dan mengkaji Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Banten yang dikerjakan oleh PT. NINDYA KARYA kami langsung melayangkan surat audiensi pada BBWSC3,”terang Gayuh.
Gayuh menjelaskan, jika GAMMA ingin memastikan jika setiap pekerjaan yang di biaya oleh anggaran negara harus berkualitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan berkepanjangan oleh masyarakat
“kami nanti ingin tau apakah pekerjaan irigasi di sejumlah titik sudah sesuai spesifikasi teknis dan RAB, sebab temuan kami dilapangan di duga tidak sesuai, bahkan diragukan mutu dan kualitas pekerjaan yang akan berpengaruh pada umur hasil pekerjaan,”tegas Gayuh.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*)



































