LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAK) Provinsi Banten menyoroti dugaan tidak sesuainya Sertifikasi Badan Usaha (SBU) pemenang lelang melalui Ekatalog dengan sistem mini Kompetisi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak terkait pematangan lahan Huntara Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Ketua Bidang Investigasi JAMBAK Banten Aryo Lukito bahwa
untuk Sertifikasi SBU BG 0001 itu untuk hunian dan bangunan gedung, sementara yang dilaksanakan di lapangan adalah pematangan lahan. Artinya, kata ia, seharsunya yang digunakan adalah SBU PL 0003 yang diperuntukan untuk pematangan lahan dengan KBLI Nomor 43120.
“Disini saya menemukan bahwa lelang Ekatalog yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim, pemenang Tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong Sertifikasinya tidak sesuai peruntukannya. Disini saja saya melihat dugaan ketidakprofesionalan Dinas Perkim dalam melakukan Tender tersebut. Saya khawatir itu juga mempengarusi kualitas pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Lebak,” tegas Luki, Selasa 27 Januari 2026.
Kata Luki seharusnya Kepala Dinas Perkim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih jeli dalam melaksanakan tugas dari pimpinan untuk persyaratan yang sesuai dengan sertifikat.
“Seharusnya SBU itu PL 0003, karena yang dikerjakan pematangan lahan bukan bangunan dan gedung. Yang jadi pertanyaan, kenapa pemenang tender itu SBU nya tidak sesuai peruntukannya. Disitu saja saya mulai mencurigai adanya potensi yang melabrak aturan,”ujar Luki.
Luki meminta Kepala Dinas Perkim Lebak untuk segera mengevaluasi dan melakukan tender ulang yang sesuai dengan SUB klasifikasi itu ada untuk pematangan lahannya.
“Saya minta Kepala Dinas Perkim Lebak agar melakukan evaluasi dan kembali melakukan tender ulang yang sesuai SUB klasifikasi atau SBU yang sesuai peruntukannya,”tandas Luki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Lebak Iwan Sutikno ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak menjawab. Padahal, pesan yang dikirim sudah dibaca. (Roni)


































