Puluhan lubang tambang ditemukan menganga di tengah kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Lubang berukuran sekitar satu kali satu meter itu diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlangsung secara masif dan terorganisasi.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi pada Sabtu, 3 Januari 2026, aktivitas penambangan manual ditemukan berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare, dan seluruhnya diduga berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Klaim Penguasaan Hutan Negara
Sejumlah warga setempat menyebut sebagian kawasan hutan tersebut telah dibeli oleh pihak yang menguasai tambang. Klaim itu memunculkan dugaan serius adanya penguasaan kawasan hutan milik negara yang berpotensi melawan hukum.
Selain potensi serius melawan hukum,
bertambang dan dugaan merusak hutan milik Negara juga berpotensi melanggar ketentuan konstitusi serta undang-undang kehutanan dan pertambangan yang secara tegas “Melarang” pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Skema Tambang Manual Terstruktur
Aktivitas tambang batu bara yang dilakukan menggunakan mesin diesel dan peralatan bor manual itu, setiap penambang hanya diperbolehkan membuka satu lubang, namun hasil tambang tidak bebas dipasarkan.

Selain itu, batu bara yang dihasilkan dikenai pungutan per kilogram dan wajib dijual melalui jalur distribusi tertentu. Skema ini membentuk rantai ekonomi tertutup yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Penertiban Parsial
Pada 31 Desember 2025, Perhutani bersama unsur aparat melakukan penertiban di salah satu titik lokasi tambang. Sejumlah peralatan tambang milik warga dirusak dan aktivitas dihentikan.
Namun, berdasarkan pantauan dilapangan, aktivitas serupa masih ditemukan di petak-petak lahan lainnya yang juga berada dalam wilayah WIUP yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan di kawasan tersebut.
Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menilai dugaan penguasaan ratusan hektare hutan negara merupakan persoalan hukum serius.
“Hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Jika ada klaim penguasaan atau pembelian kawasan hutan tentu berpotensi melanggar hukum, dan itu pelanggaran berat,”tegas Hasan Basri Sekjen Baralak pada media, 5 Januari 2026.
Kata Hasan Basri, aktivitas itu berpotensi melanggar :
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana apabila terbukti di pengadilan.
BARALAK Nusantara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Bayah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani maupun PT Inti Muara Sari belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, lubang-lubang tambang masih ditemukan di dalam kawasan hutan. Aktivitas penambangan pun diduga belum sepenuhnya berhenti. Hingga kini, aktivitas gelap itu meninggalkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan kehadiran negara di kawasan hutan yang seharusnya di lestarikan, dijaga sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
(Roni/Red)



































